Minggu, 08 Maret 2009

KONSEPSI BELA NEGARA DAN ANCAMAN KEUTUHAN WILAYAH KEDAULATAN RI


Pendahuluan
Perubahan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia karena dampak globalisasi kemajuan teknologi diberbagai bidang seperti komunikasi, informasi, dsb. sangat berpengaruh terhadap aspek sosial yang mencakup tata nilai dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Produk-produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang masuk dari luar akan membawa nilai-nilai tertentu yang secara langsung atau tidak akan bersinggungan dengan nilai-nilai yang sudah ada yang pada akhirnya akan mempengaruhi dan merubah tata nilai yang sudah menjadi identitas maupun pedoman kehidupan bangsa Indonesia.

Sebagai contoh nyata kita lihat dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa adalah sikap toleransi yang dahulu dikenal sangat tinggi atau beradab dari bangsa kita, namun dalam perkembangan yang begitu cepat +10 tahun ini yakni dengan munculnya berbagai konflik sosial dan pada titik kulminasi dengan timbulnya akan ancaman disintegrasi bangsa.

Dengan kondisi negara kita yang tengah dilanda krisis berkepanjangan, tercabik dari berbagai aspek sehingga mengalami keterpurukan, dan sudah tidak terhitung berapa besar nilai yang sudah dikeluarkan untuk mengatasi berbagai persoalan diatas. Berbagai teori maupun tindakan riel untuk mengembalikan citra bangsa kita yang beradab dalam arti penuh kedamaian, kerukunan, apalagi menciptakan keadilan dan kemakmuran yang bisa dinikmati hingga masyarakat bawah nampaknya masih sulit. Tetapi yang masih saja melekat antara lain sifat arogansi, berbagai bentuk penyelewengan dan apa saja yang bertendensi negatip. Sehingga kalau ada bangsa lain yang menganggap remeh kita, punya ranking tinggi dalam korupsi, lemah berdiplomasi dengan negara-negara lain, selayaknya kita hadapi dengan lapang dada tidak perlu marah atau tersinggung dan hal ini bukan berarti kita tidak punya nyali.

Menjadi hal yang perlu kita coba pikirkan dan atasi bersama untuk memperbaiki atau memulihkan bangsa kita yang katanya terpuruk ini, akan dimulai darimana solusi yang kiranya paling mengena/tepat? Setiap institusi sesuai bidang tugas pokok masing-masing pada hakekatnya mengandung misi yang sama yaitu membangun bangsa dan negara ini untuk mencapai tujuan nasional dalam pengertian luas untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dalam wadah NKRI. Dephan misalkan sebagai salah satu Lembaga Pemerintah mempunyai fungsi menyiapkan sistem pertahanan negara yang handal dan satu aspeknya adalah bagaimana membangun masyarakat Indonesia sebagai potensi sumberdaya manusia yang mempunyai ketahanan dan mampu menghadapi tantangan dan resiko kedepan dalam menjaga keutuhan bangsa ini. Salah satu program Dephan dalam pembinaa potensi ketahanan SDM tersebut menjadi beban tugas atau diselenggarakan oleh Ditjen Potensi Pertahanan melalui program penataran tenaga inti Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (Targati PPBN) bagi para Pamen TNI dan POLRI. Diharapkan dari program Targati PPBN akan dihasilkan kader-kader dalam mensosialisasikan kesadaran bela negara di masyarakat minimal dilingkungan tugas Kesatuan atau keluarga masing - masing. Lingkungan keluarga merupakan sasaran yang mendasar bagi pemahaman bela negara, mengingat keluarga bisa dikatakan sebagai unit organisasi terkecil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konsepsi Bela Negara
Melihat perkembangan dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini, rasanya cukup berat beban negara ini dalam menghadapi berbagai persoalan baik menyangkut bidang politik, ekonomi maupun aspek sosial lain. Terlebih dalam menghadapi berbagai bentuk tantangan dan ancaman terhadap keutuhan wilayah kedaulatan keutuhan wilayah kedaulatan negara yang pada mulanya masih atau hanya bersifat fisik, akan tetapi pada saat ini sudah berkembang menjadi bersifat multi dimensi yang bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama maupun keamanan yang banyak kaitannya dengan kejahatan internasional seperti terorisme, narkoba, imigran gelap, pencurian sumber daya alam,dsb.

Disisi lain akibat berbagai faktor menyebabkan adanya kecenderungan masyarakat kita akan menipisnya rasa cinta tanah air, menurunnya jiwa patriotisme dan nasionalisme serta rasa persatuan dan keutuhan bangsa. Sebagai salah satu pendekatan koseptual dalam mengatasi berbagai persoalan bangsa tersebut diatas adalah membangkitkan kembali kesadaran kita pada semangat persatuan bangsa, nasionalisme maupun patriotisme melalu upaya kesadaran bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengertian bela negara oleh kalangan umum (awam) sebenarnya tidak semata-mata hanya dipahami sebagai upaya dalam bentuk fisik mengangkat senjata atau hal-hal yang bersifat militerisme. Dalam hal ini konsepsi bela negara juga mengandung dimensi pengertian yang cukup luas yang pada hakekatnya merupakan hubungan baik (sikap toleransi tinggi) sesama warga negara hingga pada kebutuhan bersama dalam menangkal berbagai bentuk ancaman musuh baik yang berasal dari dalam atau luar negeri terhadap keutuhan kedaulatan negara kesatuan RI. Konsepsi bela negara ini tidak lepas dari konsepsi tentang ketahanan nasional kita.

Menurut RM Sunardi dalam Pengantar Teori Ketahanan Nasional, konsepsi analitik tentang Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional didalam mengatasi dan menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung akan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional. Dalam implementasinya untuk mewujudkan ketahanan nasional telah menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan dalam upaya melindungi eksistensi dan nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika dalam wadah NKRI. Secara mendasar pemahaman tentang bela negara itu terdapat didalam pasal 9 UURI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan sebagai yang telah diamanatkan pula dalam UUD tahun 1945 baik yang sudah diamandemen dalam pasal 27, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Peluang ancaman keutuhan wilayah kedaulatan RI.

Rasanya masih terngiang ditelinga kita atas putusan dari Mahkamah Internasional (MI) di Den Haag Belanda pada bulan Desember 2002 tentang kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan sebagai putusan yang sah tidak dapat diganggu gugat lagi, bahwa kedua pulau tersebut sekarang resmi menjadi milik Malaysia. Putusan tersebut sebenarnya tidak terlalu mengejutkan apabila kita mempelajari jauh sebelumnya atas status kedua pulau itu. Beberapa pakar ada yang mempre-diksi sebelumnya bahwa putusan MI tersebut akan dimenangkan oleh Malaysia, walaupun menurut Ir. Suwarno P Raharjo Msi sebagai Direktur Perbatasan Depdagri dalam Berita Perbatasan Depdagri setelah Oral Hearings di MI pada bulan Agustus 2002, diperkirakan dari data/faktor yuridis, historis, geografis maupun faktor lain perbandingan kemenangan diperhitungkan akan dipihak RI dengan peluang score 52,5% dengan 47,5%.Apabila orang Malaysia yang menghitung tentunya akan berbeda pula hasilnya.

Dibalik kenyataan itu, nampaknya kita tidak pernah menghitung berapa nilainya kalau suatu obyek yang disengketakan itu telah dibina, dipelihara, walaupun kedua pulau itu dinyatakan status quo. Penggalangan dan pembinaan atas kedua pulau tersebut sudah dilakukan pihak Malaysia selama + 30 tahun, sehingga wajar pula kalau pihak Malaysia berdaya upaya untuk memperjuangkan kepemilikannya, sehingga faktor inilah yang nampaknya mempunyai kredit point yang tinggi dalam pengambilan keputusan sidang MI. Kini sudah berlalu dan kita menerima kenyataan tersebut, sehingga langkah berikutnya tentunya kita perlu merevisi kembali wilayah yurisdiksi nasional melalui kerjasama penetapan batas internasional dengan Malaysia. Sementara peluang-peluang yang serupa atas ancaman keutuhan wilayah kedaulatan maupun yurisdiksi nasional negara kita di beberapa bagian/wilayah lain masih ada.

RI memiliki batas wilayah dilaut dengan 10 negara tetangga, yaitu dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, PNG, Australia dan Timor Leste berbatasan dengan RI di darat. Baik perbatasan di laut maupun di darat masalah penegasan dan penetapan batas internasional tersebut sampai sekarang belum tuntas karena masih ada kantung-kantung sepanjang garis batas yang belum tertutup (belum ada kesepakatan bersama dalam penentuan batas negara maupun yang bermasalah). Sebagai contoh, di perbatasan darat antara RI - Malaysia di Kalimantan terdapat 10 permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian. Di beberapa lokasi sepanjang wilayah perbatasan kedua negara ini kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya antar RI dengan Malaysia mempunyai perbedaan yang cukup tajam. Misalkan saja di Entikong Kalimantan Barat dengan Tebedu di wilayah negara bagian Sarawak Malaysia, dimana tempat-tempat tinggal ataupun usaha masyarakat Entikong nampak kumuh dan pola tata ruangnya juga belum tertata dengan baik, sebaliknya di Tebedu pola tata ruang nampak lebih rapi, nyaman dan tidak kumuh.

Di wilayah sepanjang perbatasan negara ini juga tidak asing lagi rawan akan illegal logging. Illegal trading dan ilegal apa saja yang bisa berpeluang mendatangkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. Hal-hal demikianlah bagi masyarakat perbatasan kita yang pada umumnya tidak sejahtera, akan sangat mudah sekali terkontaminasi atau terkena dampak negatif tersebut. Sehingga tidak mustahil akan berdampak lebih jauh melunturnya rasa nasionalisme, jiwa patriotisme, rasa persatuan dan keutuhan bangsa, cinta tanah air termasuk pemahaman akan kesadaran bela negara. Memang, solusi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi adalah dengan menumbuhkan lagi "sense of belongin" atau rasa/semangat memiliki oleh masyarakat kita terhadap keutuhan bangsa dan negara yang salah satu manifestasinya adalah tegaknya wilayah kedaulatan dan yurisdiksi negara RI.

Namun persoalannya kembali lagi apabila melihat kondisi negara kita yang masih dilanda krisis, sehingga bagi masyarakat bawah yang tidak punya penghasilan tetap seperti di masyarakat perbatasan atau di tempat-tempat marginal lain bagaimana akan tabah dan mampu menjaga rasa persatuan maupun keutuhan bangsa dan isi kekayaan (sumber daya) alam negara, sementara untuk makan dan papan yang layak huni saja mereka masih kesulitan sehingga pada gilirannya tidak ada jalan lain kecuali merambah hutan atau sumberdaya alam lain tanpa peduli akan resikonya.

Hal-hal tersebut yang merupakan gambaran/realita kondisi kita dewasa ini, sehingga dengan konsepsi bela negara diatas, tentunya yang sangat krusial menjadi tantangan pemerintah adalah bagaimana upaya peningkatan kesejahteraan dan keadilan hukum bagi masyarakat bawah agar pemahaman akan cinta tanah air dalam arti luas tidak lagi diracuni dengan tindakan-tindakan negatip atau yang bersifat ilegal (melanggar hukum). Belum lagi dihadapkan sejumlah konflik sosial lain seperti kerusuhan atau gejolahk yang terjadi di wilayah tanah air seperti kasus Maluku, Aceh, Papua yang merupakan ujud nyata bentuk ancaman di dalam negeri yang sangat membahayakan terhadap rasa persatuan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI.

Penutup
Kesadaran akan bela negara bagi setiap warga negara Indonesia yang antara lain diwujudkan melalui PPBN yang merupakan bagian dari sistem pendidikan kewarganegaraan negara adalah merupakan tanggung jawab bersama atau secara institusional (interdep) perlu disosialisasikan secara meluas dan konseptual dalam arti perlu didukung lagi dengan seperangkat peraturan perundang-undangan lain seperti yang diamanatkan dalam pasal 9 UURRI No. 3 seperti ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib, maupun pengabdian sesuai dengan profesi. Tidak kalah penting dan akan menjadi hal fundamental adalah aspek kesejahteraan bagi masyarakat diberbagai lapisan bawah, sehingga ada keseimbangan antara upaya menumbuh kembangkan kesadaran bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang seiring dengan aspek ketahanan nasional. Dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI tidak sedikit dana yang harus dikeluarkan.

Upaya penggalangan/pembinaan masyarakat seperti di wilayah perbatasan negara maupun di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial yang pada hakekatnya mempunyai potensi ancaman keutuhan wilayah kedaulatan negara perlu mendapat perhatian / prioritas penanganan utama bagaimanapun sulit dan berat beban negara/pemerintah yang harus dipikul. Resiko akan kehilangan pulau-pulau lain di sepanjang perbatasan negara atau wilayah yang bermasalah, mudah-mudahan bisa diantisipasi lebih baik dan lebih profesional lagi.

Sumber :
Kolonel Ctp. Drs. Juni Suburi, Tenaga Fungsional Ditwilhan Ditjen Strahan Dephan. http://warta.dephan.go.id/index1.asp?vnomor=29&mnorutisi=6
08 Maret 2009

Sumber Gambar :
http://ruangsejarah.files.wordpress.com/2007/12/sinopsis.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar